15 Juli 2021 💰 BUMN Dapat Suntikan Modal Jumbo Photo by: VIVA Daily Market Performance 🚀
👋 Stockbitor! Setelah melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi VI DPR RI menyetujui suntikan modal kepada BUMN senilai total 106,35 triliun rupiah. Suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) ini akan digunakan untuk menggarap proyek infrastruktur pemerintah dan merestrukturisasi permodalan BUMN tersebut.
PMN diberikan untuk dua periode, yaitu semester II 2021 senilai 33,9 triliun rupiah dan tahun 2022 senilai 72,449 triliun rupiah. Untuk semester II 2021, akan ada 3 BUMN yang menerima PMN, yaitu:
Sedangkan, untuk tahun 2022, akan ada 12 BUMN yang akan menerima PMN. Empat emiten di antaranya adalah:
Meskipun telah menyetujui besaran dan nominal anggaran tersebut, DPR meminta Kementerian BUMN untuk mengalokasikan sebagian dana tersebut kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika HIC. Permintaan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan di masa pandemi.
Key Takeaway Pemberian suntikan modal kepada BUMN infrastruktur diharapkan dapat membantu kelancaran proyek-proyek yang sedang berlangsung. PMN juga akan memperkuat struktur permodalan BUMN perbankan. Karena sejumlah BUMN tersebut juga listed di BEI, maka pemberian PMN kemungkinan besar akan diikuti dengan rights issue, sehingga investor publik akan perlu menyiapkan dana untuk mengikuti penambahan modal tersebut jika tidak ingin terdilusi.
World News 🌏 Tiongkok Mulai Perdagangan Emisi Kabar terkini dari mancanegara:
Musim Laba Q1 2021 🕷️ DSSA & SOCI Photo by: Stockbit Selama Q1 2021, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami kenaikan performa apabila dibandingkan dengan Q1 2020. Beberapa contoh di antaranya adalah:
Berita Lainnya 💊 8 Obat Terapi Covid-19 Dapatkan Izin BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan Emergency Use Authorization (EAU) atau izin penggunaan darurat atas 8 obat yang mendukung terapi Covid-19. Kedelapan obat tersebut mendapatkan izin untuk diedarkan oleh apotek, puskesmas, rumah sakit, klinik, kantor kesehatan pelabuhan, dan fasilitas distribusi obat.
Untuk menjaga harga obat-obatan ini di pasaran, Menkes Budi Gunadi Sadikin menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk masing-masing produk. Rincian harganya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan dalam pendistribusian obat-obatan ini. Pertama, harus terdapat kontrak antara produsen obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat dengan apotek. Kedua, pemberian obat tersebut harus berdasarkan resep dokter. Ketiga, pendistribusian obat kepada apotek diberikan dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan. Terakhir, fasilitas pendistribusian obat wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat kepada BPOM setiap dua minggu.
Saham Top Gainer Hari Ini 🔥
Saham Top Loser Hari Ini 🤕
Performa Sektor Hari Ini 📊
Berita Korporasi Hal lain yang lagi hot yang perlu kamu ketahui...
Stockbitor Spotlight Kutipan menarik dari komunitas Stockbit minggu ini 🤔 Analisis Growth-mu Terbukti Valid? Sekilas Tentang @thowilz
Want More Snips?
Copyright © 2021 Stockbit, All rights reserved. Anda menerima email ini karena terdaftar sebagai akun aktif di Stockbit atau telah daftar melalui website Stockbit Snips. |
IHSG turun -0,19%, AKRA Jual Lahan & Bentuk JV dengan Hebang Biotechnology, Kinerja SIMP & LSIP 1H23. Kompilasi berita untuk NusantaraBitcoin hari ini. 31 Agustus 2023 🆕 RI Impor Bijih Nikel, Apa Dampaknya untuk Emiten? Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG 6.953,3 -0,19% Coal 156,0 -1,58% Crude Oil 82,1 +0,57%
Komentar
Posting Komentar