6 Agustus 2021 ☑️ BEI Rombak Kriteria Masuk Indeks Photo by: Pasardana Daily Market Performance ๐
๐ Stockbitor! Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk indeks acuan di bursa saham. Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan dinamika pasar yang muncul dan memberikan representasi yang akurat di indeks utama BEI.
Penyesuaian ini berlaku per Kamis (5/8) kemarin. Saham dianggap layak untuk masuk menjadi anggota indeks acuan apabila memenuhi tiga kriteria berikut:
Perusahaan yang memenuhi ketiga kriteria tersebut akan masuk sebagai konstituen indeks berikut:
Key Takeaway Perubahan kriteria masuk indeks acuan di bursa bisa berpotensi untuk mempercepat perusahaan besar yang baru IPO untuk masuk ke dalam indeks-indeks saham utama di BEI, seperti IDX30 dan LQ45.
Masuknya sebuah saham ke indeks berpotensi meningkatkan volume transaksi secara signifikan pada emiten tersebut karena indeks tersebut sering digunakan sebagai acuan untuk investor institusional. Hal ini dapat mempengaruhi harga saham.
Berita Korporasi ๐ฒ Bukalapak ARA di Hari Perdana
Musim Laba Q2 2021 ๐ท️ ISAT & EXCL
Selama April sampai dengan Juni 2021 (Q2 2021), perusahaan telekomunikasi mengalami peningkatan performa apabila dibandingkan dengan Q2 2020. Berikut adalah rinciannya:
Berita Lainnya ⛏️ Ekspor Batubara Indonesia Terancam Mandek Kementerian ESDM kembali memperketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah pengaturan yang mewajibkan pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Dalam DMO, pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara menjual minimal 25% dari jumlah produksi batu bara perusahaan tersebut. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kriteria tersebut diberikan berbagai sanksi, mulai dari denda hingga larangan ekspor.
Namun, pada tahun 2020 kemarin, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, yang didalamnya terdapat pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batu bara DMO tahun 2020.
Dengan adanya Keputusan Menteri ESDM baru yang baru ditetapkan pada 4 Agustus 2021 ini, Keputusan Menteri ESDM sebelumnya dicabut, sehingga produsen dan perusahaan yang gagal memenuhi DMO akan kembali diwajibkan membayar kompensasi atau denda.
Saham Top Gainer Hari Ini ๐ฅ
Saham Top Loser Hari Ini ๐ค
Performa Sektor Hari Ini ๐
World News Hal lain yang lagi hot yang perlu kamu ketahui…
Stockbit Career ๐ต️ You Might Be The One! Ingin turut berkontribusi pada Stockbit Snips dan analisis Stockbit lainnya? Yuk daftarkan dirimu jadi Investment Analyst Stockbit sekarang di sini!
Stockbitor Spotlight Kutipan menarik dari komunitas Stockbit minggu ini ๐ก️ MOS = Moat of Safety, Pelindung Investasi? "Investasi bukan dilindungi karena anda membeli saham pada harga murah,.. Setelah modal anda kembali maka anda boleh mengaku untung. Apakah yang melindungi itu? Penulis menyebutnya MOAT." — @IPOhunter2 Menghitung nilai wajar sebuah saham mungkin sudah banyak orang lakukan, tapi apakah kamu memperhatikan faktor resiko sebelum membeli saham? IPOhunter2 mencoba membahas elemen-elemen yang dianggap sebagai MOAT pelindung investasi dalam setiap sektor industri di sini. Sekilas Tentang @IPOhunter2
Share This Snips!
Want More Snips?
Copyright © 2021 Stockbit, All rights reserved. Anda menerima email ini karena terdaftar sebagai akun aktif di Stockbit atau telah daftar melalui website Stockbit Snips. |
IHSG turun -0,19%, AKRA Jual Lahan & Bentuk JV dengan Hebang Biotechnology, Kinerja SIMP & LSIP 1H23. Kompilasi berita untuk NusantaraBitcoin hari ini. 31 Agustus 2023 ๐ RI Impor Bijih Nikel, Apa Dampaknya untuk Emiten? Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance ๐ IHSG 6.953,3 -0,19% Coal 156,0 -1,58% Crude Oil 82,1 +0,57%
Komentar
Posting Komentar